sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub dan Polri ungkap jumlah kerugian material akibat laka lintas

Jika melihat klasifikasi berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kendaraan yang paling tinggi adalah sepeda motor.

Dinda Berenice
Dinda Berenice Rabu, 23 Mar 2022 13:53 WIB
Kemenhub dan Polri ungkap jumlah kerugian material akibat laka lintas

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono mengatakan, terdapat peningkatan angka kecelakaan dari 2020 ke 2021. Jika pada 2020, kecelakaan darat hanya berjumlah 100.028 peristiwa, namun pada 2021 terdapat 103.645 kejadian kecelakaan.

"Kecelakaan pada 2021 menyebabkan 117.913 korban mengalami luka ringan, 10.553 korban luka berat dan 25.266 korban meninggal dunia. Selain itu, kecelakaan darat tersebut juga menyebabkan kerugian materi sebesar Rp246 miliar," kata dia dalam diskusi online, Selasa (23/3).

Sementara jika melihat klasifikasi berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kendaraan yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase sebesar 73%. Kedua adalah angkutan barang dengan persentase sebesar 12% dengan jumlah kendaraan sebanyak 21.463 kendaraan.

"Saat ini pengangkutan barang masih didominasi melalui jalan atau via darat sebesar kurang lebih 90%. Hal ini menyebabkan permasalahan seperti tingginya angka kecelakaan, kemacetan, over dimension over loading (ODOL), kerusakan infrastruktur, dan polusi udara,” ungkap Marta. 

Karenanya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat langkah penanganan permasalahan ODOL dengan melaksanakan kegiatan normalisasi yang mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, serta mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

Marta Hardisarwono menambahkan bahwa tata kelola keselamatan dari manajemen yang dilakukan oleh perusahaan angkutan secara komprehensif dan terkoordinasi. Hal itu dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan yang ditujukan untuk menurunkan fatalitas korban kecelakaan yang melibatkan angkutan umum. Baik orang maupun barang dan keselamatan sebagai bentuk investigasi.

Sementara, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya mengatakan,kecelakaan truk kelebihan muatan atau ODOL di 2021 mencapai 59 kasus. Angka itu meningkat 97% dari 2020 sebesar 30 kasus. Seiring dengan itu, jumlah korban meninggal dunia naik 117%, dari 12 menjadi 26.

"Kami menghitung kerugian laka lantas dengan metode gross roots. Di 2020  sebesar Rp8,9 miliar, dan di 2021 menjadi Rp 22 miliar," kata I Made Agus dalam kesempatan yang sama.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid