sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub sosialisasikan larangan kendarai motor sambil merokok

Larangan diberlakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pada penumpang.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Minggu, 31 Mar 2019 19:38 WIB
Kemenhub sosialisasikan larangan kendarai motor sambil merokok

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan larangan mengendarai motor sambil merokok bagi para pengemudi ojek online, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Meski telah berlaku sejak diundangkan pada 11 Maret lalu, Kemenhub belum melakukan sosialisasi terhadap aturan ini. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan sosialisasi akan dilakukan pekan di sejumlah kota besar. 

"Sosialisasinya belum. Kan baru bulan ini (berlaku). Minggu depan kita akan mensosialisasikannya," kata Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (31/3).

Saat ini, larangan tersebut hanya berlaku untuk pengemudi online. Namun Kemenhub juga akan menerapkan aturan yang sama terhadap para pengemudi angkutan umum lainnya. 

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 6 huruf C, yang berbunyi sebagai berikut. "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor". 

Menurut Yani, aturan ini diberlakukan agar para pengemudi ojek online berkonsentrasi dalam berkendara. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pada penumpang.

Namun demikian, Kemenhub tidak akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Kemenhub hanya bertugas mengeluarkan regulasi. Adapun implementasinya akan diawasi kepolisian, termasuk pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran.

"Kalau di Kemenhub tidak punya sanksi. Yang memberikan sanksi dari kepolisian, bahwa dia tidak berkonsentrasi karena merokok. Itu nanti berupa tilang," ujar Yani menjelaskan.

Sponsored

Aturan larangan merokok bagi para pengemudi sebenarnya sudah tertuang pada pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya adalah sebagai berikut, "Pengendara kendaraan bermotor yang  melakukan kegiatan lain selain mengemudi (merokok, mendengarkan musik, menggunakan telepon genggam, dan lain-lain) dan mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (mabuk, gila, bercanda, dan lain-lain) didenda dengan denda maksimal Rp750.000".

UU Nomor 22 Tahun 2009 juga menjelaskan tata cara berlalu lintas yang benar. Salah satu pasal 106 ayat 1, berisi imbauan dan kewajiban kepada setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Berita Lainnya
×
tekid