sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes: Belum ada negara/lembaga penemu vaksin Covid-19

Beberapa negara, termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid.

Hermansah
Hermansah Selasa, 04 Agst 2020 10:25 WIB
Kemenkes: Belum ada negara/lembaga penemu vaksin Covid-19

Mekanisme produksi obat atau vaksin cukup panjang, termasuk proses produksi vaksin untuk coronavirus jenis baru atau Covid-19. Ada proses berlapis yang harus dilalui, dari penemuan bahan atau zat hingga obat atau vaksin diproduksi secara massal, sebelum beredar di pasaran.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Slamet, menjelaskan, proses pertama diawali penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai riset. Lalu, bahan/zat/senyawa potensial obat itu harus melewati berbagai proses pengujian.

Di antaranya uji aktivitas zat, uji toksisitas in vitro dan in vivo pada tahap praklinik, serta uji klinik untuk fase I, fase II dan fase III. Berikutnya, proses izin edar. Terakhir, diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

"Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat atau vaksin Covid-19. Sebagian kandidat vaksin sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir," kata Slamet, disitat dari setkab.go.id, Selasa (4/8).

Diakui Slamet, belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin secara spesifik bisa menanggulangi Covid-19.

Beberapa negara, termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid, terhadap efektivitas dan keamanan dalam perawatan pasien Covid-19.

Perkembangan uji klinis

Terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac dari China, Slamet menjelaskan, akan dilakukan uji klinik fase 3 di site penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung.

Sponsored

"Sesuai standar internasional dan peraturan Badan POM untuk registrasi obat/vaksin, maka protokol penelitian harus mendapatkan persetujuan etik dari site penelitian yang akan dituju, dalam hal ini Unpad," kata dia.

Komisi Etik Unpad, telah melakukan telaah protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut. Pada 27 Juli 2020, Unpad mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini.

Artinya, data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, risiko terhadap subjek dapat diminimalisasi dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh. "Komisi Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian," jelas dia.

Terkait klaim dari pihak-pihak yang menemukan obat penyembuh Covid-19, Slamet meminta masyarakat tidak mudah percaya. Apalagi jika informasinya diragukan kebenarannya.

Slamet mengingatkan untuk melakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan mencari informasi dari sumber terpercaya. "Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra," kata Slamet.

Berita Lainnya
×
tekid