sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes berlakukan aturan baru penerbangan domestik

Pelaku perjalanan penerbangan domestik harus mengisi e-HAC saat check in.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 01 Mar 2022 15:52 WIB
Kemenkes berlakukan aturan baru penerbangan domestik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan aturan baru penerbangan domestik di tengah situasi pandemi Covid-19. ATuran baru tersebut berkaitan dengan pengisian electronic-Health Alert Card (e-HAC).

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik diharuskan mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal itu diberlakukan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji dalam rilis resminya, Selasa (1/3).

Menurutnya, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbaharui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19. Dalam versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan, e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Sponsored

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid