Kemenkes mulai kirim SMS pada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19
Dalam KMK tersebut, diatur pengiriman pemberitahuan SMS blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19, pada Kamis (31/12). Tentu mereka yang sudah terdaftar pada tahap pertama.
Aturan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, diatur pengiriman pemberitahuan SMS blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Vovid-19.
Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sasaran dari SMS blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin covid-19,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi, Jumat (1/1).
Budi menyampaikan, bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tuturnya.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Kasak-kusuk pencopotan jabatan Ketua KPU Arief Budiman
Rabu, 20 Jan 2021 15:29 WIB
Sarang burung walet: Ironi harta karun tersembunyi
Rabu, 20 Jan 2021 14:18 WIB