sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkumham ancam cabut asimilasi Bahar bin Smith

Sementara ini, Kemenkumham baru memberikan peringatan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 18 Mei 2020 14:45 WIB
Kemenkumham ancam cabut asimilasi Bahar bin Smith

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengancam akan mencabut asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, lantaran langsung membuat kerumunan massa usai bebas. Padahal, keramaian dilarang saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya). Kalau diingatkan enggak dengar, ya, kan, maksudnya sudah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Abdul Aris, saat dihubungi, Senin (18/5).

Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong melalui program asimilasi, Sabtu (16/5). Sebab, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, terang Haris, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, Jabar, itu diberikan peringatan. Juga diminta tak kembali mengundang massa untuk menghindari terjadinya penularan coronavirus baru (Covid-19).

"Ya, (Bahar bin Smith) melanggar khusus secara administratif karena (saat) PSBB, kan, tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," jelasnya.

Saat bebas dan tiba di Ponpes Tajul Aliwiyin, Bahar bin Smith disambut kerumunan orang tidak bermasker dan tanpa menjaga jarak. Padahal, kedua hal itu upaya mencegah penularan Covid-19.

Dirinya lalu menyampaikan terima kasih khusus kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Pun berjanji, segera rutin berdakwah dan berjuang di jalan Tuhan.

Sponsored

"Terima kasih banyak. Mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah Swt," ucapnya dalam sebuah video. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid