sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkumham ancam cabut asimilasi narapidana yang berulah

Narapidana lepas yang kembali melakukan tindak pidana diancam masuk sel pengasingan dan tidak diberikan hak remisi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 11 Apr 2020 08:25 WIB
Kemenkumham ancam cabut asimilasi narapidana yang berulah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengancam akan mencabut hak asimilasi dan integrasi narapidana jika melakukan tindak pidana kembali.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho menegaskan terdapat hukuman tambahan bagi warga binaan yang melanggar ketentuan program pembebasan itu.

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka, apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," kata Nugroho, dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Sabtu (11/4).

Nugroho mengaku telah mengintruksikan jajaran kepala lembaga pemasyarakatan atau lapas, untuk menindak narapidana yang melanggar aturan kedisiplinan dari program asimilasi dan integrasi. Bahkan, dia tidak segan untuk menambahkan hukuman bagi napi yang melanggar aturan tersebut.

"Harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," tegas Nugroho.

Kendati sudah memperingati keras warga binaan, Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dibebaskannya 35.000 lebih narapidana dari program asimilasi dan integrasi. Dia memastikan, seluruh warga binaan tersebut tetap akan dipantau oleh jajarannya.

"35.000 lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19, tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum lain," tutur Nugroho.

Menurutnya, warga binaan yang dibebaskan melalui program tersebut telah melewati rangkaian tahapan untuk mendapat pembebasan dari program tersebut. Nugroho memastikan, para warga binaan itu telah dinilai berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak akan melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

Sponsored

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat, apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho.

Senada dengan Nugroho, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ibnu Chuldun meminta masyarakat tidak cemas. Menurutnya, warga binaan yang bebas melalui hak asimilasi dan integrasi telah dididik secara baik oleh jajarannya.

"Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak maka sia-sialah pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan coronavirus. Jumlah itu didapat berdasarkan hasil pendataan pada 8 April 2020.

Berita Lainnya
×
tekid