sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkumham bakal bebaskan puluhan ribu napi

Pembebasan napi untuk meminimalisir penularan Covid-19

Achmad Al Fiqri Akbar Ridwan
Achmad Al Fiqri | Akbar Ridwan Selasa, 31 Mar 2020 18:14 WIB
Kemenkumham bakal bebaskan puluhan ribu napi

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyebut puluhan ribu narapidana dan anak akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi. 

Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir proses penularan coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sekitar tiga puluh ribuan (narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi)," kata Rika saat dihubungi Alinea.id, Selasa (31/3).

Pembebasan narapidana anak itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi Covid-19.

Terkait pembebasan anak melalui proses asimiliasi dapat dilakukan untuk narapidana yang sudah menjalani 2/3 dan jatuh pada 31 Desember 2020. Selain itu, ketentuan ini berlaku untuk narapidana anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.

Pembebasan melalui proses asimilasi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, surat keputusan asimilasi akan dikeluarkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Sedangkan proses pembebasan dengan mekanisme integrasi dapat dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang sudah menjalani 2/3 hukumannya dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidananya.

Sponsored

Pembebasan melalui proses integarsi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, usulan pembebasan dapat dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, dan penerbitan surat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekelituan/kesalahan dalam Keputusan Menteri ini dilakukan sebagaimana mestinya," demikian penggalan tulisan dalam keputusan tersebut.

Diapresiasi

Keputusan Menkumham tersebut diapresiasi Institute For Criminal Justice Reform (ICJR). "ICJR mengapresiasi langkah tersebut, namun hal ini belum cukup. Langkah ini belum dapat secara siginifikan mengurangi jumlah penghuni rutan/lapas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Menurut Erasmus, apabila pemerintah serius mencegah Covid-19, semestinya tidak hanya Kemenkumham saja, tetapi Presiden Joko Widodo harus melakukan tindakan lain yang signifikan.

Ia menyarankan, pemerintah dapat mengupayakan pemberian grasi dan amnesti massal, di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat. 

Jika itu dilakukan, yang bisa diprioritaskan mendapatkan grasi dan amnesti adalah napi lansia di atas 65 tahun, napi menderita penyakit komplikasi, perempuan hamil atau membawa anak, pelaku tindak pidana ringan di bawah hukuman dua tahun, pelaku tindak pidana tanpa korban, pelaku tindak pidana tanpa kekerasan dan napi pengguna narkotika.

Terkait kasus narkotika, ICJR memberikan gambaran secara spesifik, karena penghuni lapas dengan kasus tersebut ada 132.452 orang per Februari 2020. Dari jumlah itu, 45.674 napi berstatus pengguna yang perlu diprioritaskan untuk dikeluarkan.

Selain itu, yang bisa lepaskan adalah mereka yang dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil dan tidak berasal dari sindikat.

"Pengurangan jumlah penghuni sebanyak 30.000 hanya akan mengurangi sekitar 11% penghuni rutan dan lapas. Masih akan ada sekitar 240.000 penghuni rutan dan lapas, sedangkan kapasitas rutan/lapas hanya bisa menampung 130.000 penghuni," jelas dia.

Meski begitu, pelepasan pada kelompok tersebut bergantung pada risk assessment yang telah dilakukan Kemenkumham. Dengan adanya aturan Revitalisasi Pemasyarakatan, kementerian tersebut sudah memiliki daftar napi dalam risiko rendah dan sedang. Dengan demikian, napi yang masuk ke kategori itu harus dipertimbangkan untuk pemberian grasi atau amnesti. 

Sementara untuk 65.000 tahanan, ICJR meminta Presiden Jokowi menyerukan jajarannya dan penuntut umum untuk mengalihkan penahanan dengan mekanisme lain, seperti tahanan rumah atau kota.

"Pada kondisi ini, peran Presiden Joko Widodo diperlukan untuk menangani masalah ini, tidak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah orang dalam rRutan dan lapas harus segera dikurangi," pungkasnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid