sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemensos longgarkan izin penggalang donasi Covid-19

Pemerintah baru terbitkan 16 izin hingga kini.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 15 Mei 2020 17:24 WIB
Kemensos longgarkan izin penggalang donasi Covid-19

Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat atau kelompok yang ingin mengumpulkan sumbangan untuk warga terdampak coronavirus anyar (Covid-19) mengantongi izin dari pihaknya. Baru 16 izin yang diterbitkan sampai sekarang.

"Namun, saat ini penyelenggaraannya boleh berjalan dulu. Kita berikan kelonggaran sambil izin itu diperoleh," ucap Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Ani Iriani Freeyanti, dalam sebuah diskusi, Jumat (15/5).

Dirinya menerangkan, kebijakan itu sesuai regulasi berlaku. Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah (UUP) Nomor 29 Tahun 1980, Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 56/HUK/1996, dan Kepmensos Nomor 1 Tahun 1995.

Langkah ini, menurutnya, penting dilakukan agar penggalangan donasi memiliki dasar hukum dan bisa dipantau untuk menghindari penyelewengan.

Sponsored

"Alhamdulillah, untuk Covid-19 ini penyelenggara atau pengumpul sumbangan termasuk koperatif," jelasnya.

Sampai sekarang, ungkap Ani, Kemensos baru menerbitkan 16 izin. Namun, 10 penyelenggara di antaranya aktif setiap hari menggalang dan melaporkan perkembangan dana. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid