Kementerian ATR/BPN: Kasus mafia tanah paling banyak di 5 provinsi
Setiap provinsi memiliki setidaknya satu perkara kasus tanah yang harus diselesaikan.
Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut kasus mafia tanah paling banyak ditemukan di lima provinsi, yakni Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Jawa Timur. Namun, tidak disebutkan secara rinci jumlah kasus di masing-masing provinsi itu.
"Yang agak banyak di Provinsi Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Jawa Timur," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Setyowantini kepada Alinea, Rabu (14/4).
Sementara itu, secara keseluruhan kasus mafia tanah yang menjadi atensi Kementerian ATR/BPN dan diserahkan kepada Polri sebanyak 61 kasus. Setyowantini menyampaikan, setiap provinsi memiliki setidaknya satu perkara yang harus diselsaikan. Kordinasi dengan Polri pun terus dilakukan guna menuntaskan kasus tersebut.
"Tiap Provinsi ada minimal satu kasus," ucapnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan terdapat 89 kasus mafia tanah yang akan diselesaikan pada 2021. Sebanyak 37 kasus di antaranya menjadi program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan akan dituntaskan sampai 8 Mei 2021.
Kemudian, 52 kasus lainnya ditargetkan selesai maksimal akhir tahun ini. Penuntasan kasus dibagi di tiap polda sesuai lokasi perkaranya.