sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemlu siap fasilitasi pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia

Djoko merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 23 Jul 2020 17:47 WIB
Kemlu siap fasilitasi pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah, menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ke Tanah Air. Namun, kepastian buronan itu berada di Malaysia perlu dipastikan lebih lanjut.

"Kemlu RI siap memfasilitasi penegak hukum Indonesia dalam proses pengembalian DT (Djoko Tjandra) ke Indonesia melalui kerja sama hukum yang tersedia," tutur Faizasyah dalam pengarahan media secara virtual, Kamis (23/7).

Dia menegaskan, Kemlu RI siap mana kala proses hukum yang melibatkan otoritas hukum Indonesia sudah memasuki lingkup hubungan lintas negara.

"Kami meyakini masing-masing otoritas hukum pun memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, sebelumnya menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengecek keberadaan Djoko. Namun, belum bisa dipastikan kebenaran keberadaan Direktur PT Era Giat Prima itu di negeri jiran.

Djoko berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dirinya sempat ditahan kejaksaan, 29 September 1999-Agustus 2000.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya tak tergolong pidana, melainkan perdata.

Upaya hukum terus dilakukan kejaksaan hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Oktober 2008. Pada 11 Juni 2009, permohonan tersebut tersebut diterima. Djoko pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Sponsored

Sebelum diekskusi, Djoko sempat kabur ke Papua Nugini. Disinyalir lantaran bocornya putusan PK. Kemudian menjadi buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red notice-nya pun sempat dihapus dari pangkalan data (database) Interpol, beberapa waktu lalu. Djoko pun sempat ke Indonesia serta membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan paspor, mengajukan PK ke PN Jaksel, dan berpelesiran ke Kota Pontianak.

Djoko dikabarkan sekarang berada di Malaysia. Kepergiannya itu dilaporkan mendapat bantuan oknum Polri yang kini tengah dalam proses pemeriksaan.

Berita Lainnya
×
tekid