sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemungkinan bukti suap hilang, Kemenkeu: Ada teknik pemeriksaan

Apabila ada pihak ingin menghilangkan bukti, maka data perpajakan bisa ditelusuri lagi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 05 Mei 2021 07:10 WIB
Kemungkinan bukti suap hilang, Kemenkeu: Ada teknik pemeriksaan

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sumiyati, menanggapi informasi bukti kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2016 dan 2017 kemungkinan ada yang hilang. Dia mengatakan, DJP memeriksa pajak berbasis sitem informasi.

Oleh karena itu, apabila ada pihak ingin menghilangkan bukti, maka data perpajakan bisa ditelusuri lagi. "Ada suatu prosedur atau teknik-teknik pemeriksaan yang sudah dimiliki pengetahuannya oleh tim untuk membuka kasus ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/5).

Pentingnya data pajak diamini Sumiyati dalam mengungkap kasus dugaan suap. Dia memahami untuk penyidikan tidak hanya menggunakan keterangan saksi.

"Karena kita tahu kalau keterangan saksi itu tidak hanya satu orang, tapi ada mitra transaksinya. Kemudian belum lagi pertukaran informasi, sekarang juga sudah terus berjalan," jelas dia. 

Terlepas dari itu, Sumiyati mengatakan, Kemenkeu terus berbenah usai terbongkarnya dugaan suap pajak. Upaya perbaikan terkait reformasi perpajakan akan terus dilakukan.

Dalam kasus dugaan suap pajak, KPK menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dan mantan Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.

Terduga pemberi, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Angin dan Dadan diduga memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait pemeriksaan itu, keduanya diduga menerima suap.

Sponsored

Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3.000.000 diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan, Aulia, Veronika dan Agus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid