sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kena dampak Covid-19, perusahaan tetap wajib bayar THR

Penundaan bayar atau cicilan THR tidak boleh melewati tahun 2020.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 07 Mei 2020 13:26 WIB
Kena dampak Covid-19, perusahaan tetap wajib bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Coronavirus baru (Covid-19). Surat bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Melalui surat itu, Ida meminta setiap Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jikalau perusahaan menyatakan kesulitan membayar THR, maka tetap harus mengadakan proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja. Ida menegaskan, pentingnya aspek rasa kekeluargaan dan transparansi kondisi keuangan terkini perusahaan.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” ujar Ida dalam SE tersebut, Kamis (7/5).

Surat edaran juga menyebutkan bebeberapa hal harus disepakati dalam dialog antara pengusaha dan para pekerja. Pertama, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara utuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Ketiga, terkait waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Ida mengingatkan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kesepakatan mengenai waktu, tata cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak bisa dimanfaatkan untuk menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamanan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” tutur Ida.

Sponsored

Lebih jauh, dalam surat edaran tersebut, Ida meminta pembentukan Pos Komando THR Keagamanan di masing-masing provinsi untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR.

“Membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamanan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,”ucapnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid