sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendaraan berat tidak boleh masuk tol pada tanggal ini

Mobil bermuatan berat sumbu tiga hanya diperbolehkan melewati jalur arteri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 13 Des 2019 17:07 WIB
Kendaraan berat tidak boleh masuk tol pada tanggal ini

Polri akan memberlakukan pelarangan mobil bermuatan berat atau mobil barang sumbu tiga di jalan tol pada beberapa hari menjelang Natal dan tahun baru. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar menghindari kepadatan jalan tol selama arus mudik Natal 2019 dan libur Tahun Baru 2020.

"Sumbu tiga tidak boleh masuk tol, yang gede tidak boleh lewat di tanggal tertentu, karena elevated hanya untuk mobil kecil," kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Istiono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Pembatasan berlaku selama empat hari sampai Natal dan dua hari menjelang perayaan tahun baru. Nantinya, kendaraan sumbu tiga hanya akan melewati jalur arteri saja.

"Hanya berlaku pada 21, 22, 23, 24, dan 29 Desember," tuturnya.

Untuk mengatasi kemacetan di sejumlah tol, akan diberlakukan sistem satu arah. Sistem tersebut akan berlaku apabila kemacetan benar-benar terjadi.

Menurut Istiono, Polri masih berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menentukan titik-titik yang berkemungkinan terjadi penumpukan kendaraan.

"Nanti lihat situasi. Jika perlu, kami akan buat sistem satu arah," ujarnya

Sebelumnya Istiono telah membeberkan titik rawan di ruas Jalan Tol Cipali KM 86-130. Titik tersebut dianggap sebagai titik rawan, karena berdasarkan evaluasi arus mudik tahun sebelumnya, pada titik tersebut pengemudi merasa lelah.

Sponsored

Istiono pun berkomitmen menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 30%. Ia juga memastikan fasilitas di seluruh ruas tol, mulai dari tempat peristirahatan, petugas keamanan, hingga ketersediaan bahan bakar minyak tercukupi.

Berita Lainnya
×
tekid