sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendaraan besar sumbang 46% kecelakaan di jalan tol

Kendaraan besar yang dimaksud ialah non golongan I sebagaimana diatur dalam Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Sabtu, 18 Jan 2020 21:29 WIB
Kendaraan besar sumbang 46% kecelakaan di jalan tol

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, sebanyak 552 kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol melibatkan kendaraan non golongan I. Berdasarkan data per September 2019, angka kecelakaan tersebut menyentuh 46,43% dari total kecelakaan di jalan tol. 

"Padahal persentase kendaraan non golongan I hanya sekitar 8% dari jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di jalan tol Jasa Marga," jelas Dwimawan di Jakarta, Sabtu (18/1).

Adapun penyebabnya seperti rem blong atau tidak layaknya kendaraan. Karena itu, Heru mengimbau seluruh pengguna jalan terutama pengusaha logistik untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan.

Selain itu, ia meminta agar para para pengusaha juga menyeleksi secara ketat para pengendara dan memenuhi aturan dalam berlalu lintas termasuk mengecek surat-surat yang masih berlaku.

“Kendaraan yang tidak layak operasi, dan ditambah lagi dikendarai oleh pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi kemarin,” sambungnya.

Bersarkan Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007, pembedaan kendaraan dibagi; golongan I meliputi sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus, kemudian golongan II yaknitruk dengan dua gandar, lalu golongan III yaitu truk dengan tiga gandar.

Selanjutkan golongan IV meliputi truk dengan empat gandar, golongan V untuk truk dengan lima gandar dan golongan VI untuk kendaraan bermotor roda dua.

Sebelumnya, sebuah kecelakaan tunggal truk kontainer terjadi di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang, Jumat kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, insiden disebabkan oleh rem blong. 

Sponsored

General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Pratomo Bimawan Putra meyebut pengendara truk kontainer dengan plat nomor B 9766 UO milik PT Gemilang Indah Jaya ini juga ditemukan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Berdasarkan info dari PJR Cipularang dan data petugas di lapangan, rem blong merupakan faktor penyebab overspeed truk kontainer tersebut ketika memasuki rest area sehingga terguling dan berdampak pada kendaraan lainnya,” jelas Bima.

Sementara Road Safety Consultant dari Jasa Marga Safety Driving Academy Eko Reksodipuro mengatakan tidak layaknya kendaraan dapat terlihat juga dari sisi kontainer bagian depan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang tersebar di masyarakat, kontainer bagian depan tidak terkunci dengan baik. 

"Karena selain overload, yang berbahaya juga adalah unstable load seperti truk tangki yang tidak penuh isinya, kontainer yang muatannya bisa begerak hingga kunci pengaman kontainer di trailer tidak terpasang baik,” terang Eko.

Jasa Marga telah menyelesaikan proses evakuasi truk kontainer di rest area KM 97B Jalan Tol Cipularang pada jam 15.00 WIB. Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan dua unit mobile crane dengan kapasitas masing-masing sebesar 45 ton. Selama proses evakuasi, operasional Rest Area tetap berjalan normal.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid