sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendaraan masuk jalur sepeda dikenakan denda Rp500.000

Pemprov DKI berencana membuat jalur sepeda sepanjang 63 km di seluruh daerah di Jakarta.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 20 Sep 2019 15:41 WIB
Kendaraan masuk jalur sepeda dikenakan denda Rp500.000

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan uji coba fase I jalur sepeda. Uji coba ini dilakukan dengan rute Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, ke Balai Kota, Jakarta Pusat. 

Meski begitu, Anies menyebut dalam rute tersebut masih ada beberapa ruas jalan yang belum diberi tanda jalur sepeda atau marka. Sebab, aspal pada jalan tersebut akan diganti.

"Kami menunggu aspalnya diganti dulu dalam beberapa waktu ini. Minggu depan diganti, sesudah itu baru dipasang penandanya supaya tidak kerja dua kali," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta pada Jumat (20/9).

Rute uji coba fase I, yakni Jalan Pemuda - Jalan Pramuka - Jalan Proklamasi - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Imam Bonjol - Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Selatan.

Anies bilang, fase I sepanjang 25 km diutamakan di jalur-jalur yang kena kebijakan ganjil genap. Rencananya, Pemprov DKI akan membuat jalur sepeda sebanyak tiga fase dengan panjang jalur 63 km, namun Anies berharap ke depan dapat membuat jalur sepeda di seluruh Jakarta.

Anies mengajak seluruh masyarakat untuk bersepeda, selain untuk olahraga, tetapi juga sebagai alat transportasi sehari-hari. Apalagi bersepeda tidak memerlukan peralatan yang banyak. 

"Yang penting ada sepedanya, gunakan pelindung kepala, lalu jalan. Jadi mau ke tempat-tempat yang dekat rumah pakai sepeda daripada pakai sepeda motor," tukas Anies. 

Ada Sanksi

Sponsored

Sementara itu, guna meningkatkan kenyamanan berkendara sepeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi kendaraan bagi pengguna jalur sepeda. Hal ini sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada pasal 106 ayat 2 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Kemudian, dalam pasal 106 ayat 4 disebutkan pula bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal, dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam aturan tersebut jelas mengatur bila kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Jadi, sesuai Undang-Undang tersebut pengendara kendaraan bermotor yang melanggar akan ditilang atau denda Rp500.000. 

Selain itu, jika ada kendaraan yang parkir di jalur sepeda, petugas akan mendereknya dan dikenakan denda harian Rp500.000 per hari. 

Sebagai informasi, Pemprov DKI tengah membangun jalur sepeda. Hal ini dilakukan agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum maupun sepeda. 

Harapannya, menggunakan sepeda turut dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. 

"Kami harapkan dengan kolaborasi dan koordinasi yang intensif ini seluruh program untuk perbaikan lalu lintas, lingkungan, dan kualitas udara Jakarta lebih baik ke depan," kata Syafrin.

Uji coba jalur sepeda dilakukan mulai 20 September hingga 19 November 2019. Setelah, uji coba selesai, maka akan diberlakukan sanksi bagi para pelanggar.

Berita Lainnya
×
tekid