sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

Ada total 21 kepala daerah yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 26 Des 2018 20:59 WIB
Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

Tahun 2018 merupakan tahun bersejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tahun ini, KPK sudah berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 28 kali. Capaian ini merupakan rekor baru dalam perjalanan sejarah berdirinya KPK. 

"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2018, Rabu (19/12) lalu.

Dari 28 kali OTT tersebut, ada 21 kepala daerah yang berhasil diciduk KPK. Mereka ditangkap karena menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi. 

Siapa saja kepala daerah yang diciduk oleh KPK? 

1. Bupati Hulu Sungai Tengah 

Pada 4 Januari 2018, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif diciduk KPK. Dia diduga menerima gratifikasi dalam proses pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017. 

Total uang suap yang diterima Abdul mencapai Rp 3,6 miliar, yang merupakan nilai komitmen fee 7,5% yang dijanjikan oleh pengusaha swasta.

Abdul divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memutuskan untuk mencabut hak politiknya. 

Sponsored

2. Bupati Jombang 

Bupati Jombang, Provinsi Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko diciduk KPK pada 3 Februari 2018. Dia diduga menerima uang suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang juga jadi tersangka. Suap diberikan agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas kesehatan Kabupaten Jombang. 

Ternyata, diketahui pula uang tersebut juga merupakan kutipan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Totalnya, mencapai Rp275 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik.

3. Bupati Ngada

Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, ditangkap KPK pada 11 Februari 2018. Dia diduga menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan. 

Suap dilakukan agar Marianus mau memberikan sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, yang nilai investasinya mencapai Rp54 miliar. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Marianus divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan hak politiknya dicabut.

4. Bupati Subang 

Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, ditangkap oleh KPK pada 13 Februari 2018. Dia diduga kuat menerima suap sebesar Rp337 juta sebagai uang jasa imbal balik terkait izin prinsip pembangunan atau tempat usaha di Subang. Mulanya, uang yang dijanjikan untuk Imas mencapai Rp1,5 miliar, tetapi baru diberikan Rp337 juta.

Imas divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim juga mencabut hak politik Imas.

Berita Lainnya
×
tekid