sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala daerah jadi saksi suap benur, KPK beri penjelasan

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 21 Jan 2021 07:27 WIB
Kepala daerah jadi saksi suap benur, KPK beri penjelasan

Pemeriksaan kepala daerah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan perizinan di wilayah. Hal itu, berkelindan dengan aktivitas tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP.

"Apa hubungannya dengan teman-teman yang ada di pemerintahan kabupaten dan provinsi? Ini hubungannya dengan Pak Suharjito yang punya perizinan di wilayah," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, Rabu (20/1).

Pada Senin (18/1), KPK telah memeriksa dua elite dari Bengkulu sebagai saksi dalam dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi.

Adapun keterlibatan Suharjito karena ingin ikut ekspor benur. Namun, kemudian diduga mengirim uang lebih dari Rp731 juta ke rekening atas nama PT Aero Citra Kargo atau ACK yang diterka memonopoli ekspor benur dengan biaya Rp1.800 per ekor.

Lantaran memberikan duit "pelicin" tersebut, PT DPP memperoleh penetapan ekspor dan sudah melakukan sebanyak 10 kali melalui PT ACK. Lili mengatakan, KPK akan mengusut semuanya.

"Dan untuk gelombang-gelombang sebelumnya, KPK juga akan mengembangkan ke arah sana," ujarnya.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur. Selain Suharjito, ada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Sponsored

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid