sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala Kejati Jabar jadi JPU di kasus rudapaksa santriwati di Bandung

Menurut Asep, dengan perhatian publik yang begitu banyak pada kasus ini, mendorong pihaknya untuk menyelesaikan kasus dengan cepat.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Selasa, 14 Des 2021 17:14 WIB
Kepala Kejati Jabar jadi JPU di kasus rudapaksa santriwati di Bandung

Belakangan ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan masyarakat tentang kasus rudapaksa santriwati oleh guru pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, dirinya akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa HW.

"Kami akan kawal terus, Saya kan turun langsung dalam persidangan," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/12).

Menurut Asep, dengan perhatian publik yang begitu banyak pada kasus ini, mendorong pihaknya untuk menyelesaikan kasus dengan cepat.

"Sebagai bukti dan komitmen kami untuk kasus ini cepat, kami melaksanakan sidang seminggu dua kali, berbeda dengan sidang yang lain yang dilakukan seminggu sekali," tegasnya.

Asep mengungkapkan, sejauh ini sidang dengan terdakwa HW sudah berlangsung sebanyak tujuh kali. "Saat ini perkara sedang berjalan di pengadulan negeri kelas 1 bandung, tahapannya saksi," ungkap Asep.

Kemudian, Asep berharap masyarakat dan media untuk menjaga kerahasiaan para korban untuk menghindari tekanan psikologis. "Media bagaimana melindungi kerahasian korban, jangan sampai stigma melekat pada yang bersangkutan, bukan hanya dampak psikologis tapi keberlangsungan hidup yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, adanya kejadian itu, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) akan perketat terkait izin mendirikan lembaga pendidikan keagamaan yang ber-asrama.

Sponsored

"Jadi terkait dengan pencegahan ke depan, kami dari Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat lebih selektif lagi dalam proses pendirian lembaga-lembaga pendidikan keagamaan terutama yang ber-asrama," ucap Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Adib.

Ia menerangkan, nantinya izin mendirikan pendidikan berbasis keagamaan di suatu daerah harus mendapat izin dari pemerintah pusat terlebih dahulu, tidak bisa hanya izin dari pemerintah daerah.

Adib menjelaskan, Kemenag Jabar akan membuat telepon pengaduan untuk melaporkan jika ada kasus serupa.

"Kami saat ini telah menerbitkan call center, jadi apabila nantinya ada masyarkat yang mengetahui ada persoalan penyimpangan baik tingkat Provinsi maupun wilayah maka segera lapor dan kami akan tangani," ucapnya membeberkan. 

Berita Lainnya
×
tekid