sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepatuhan anggota legislatif soal LHKPN rendah, ICW: Jangan pilih lagi

Bila dipersentasekan, tingkat kepatuhan soal LHKPN anggota DPR RI 56,5 %, MPR RI 75 %, yudikatif 61,06%, dan eksekutif 75,11%.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Minggu, 14 Apr 2019 16:42 WIB
Kepatuhan anggota legislatif soal LHKPN rendah, ICW: Jangan pilih lagi

Tingkat kepatuhan anggota legislatif dan yudikatif dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Sanksi sosial dari masyarakat diharapkan dapat memberi efek jera bagi penyelenggara negara agar lebih disiplin dan transparan dalam melaporkan harta kepemilikan. 

Isu ini semakin penting sebagai pertimbangan publik dalam memberikan hak suara dalam pemilu 17 April 2019 mendatang.

"Publik harus mempertanyakan para calon legislatif yang terdaftar sebagai penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya. Publik seharusnya tidak memilih calon anggota legislatif seperti itu," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/4).

Mengacu pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersedia dalam layanan publik Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui bahwa  rincian pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya adalah 241 orang di tingkat DPR RI, dua orang di MPR RI, 9.232 orang di tingkat yudikatif, dan 67.052 orang di tingkat eksekutif.

Bila dipersentasekan, tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan anggota DPR RI 56,5 %, MPR RI 75 %. Sementara itu, kepatuhan di tingkat yudikatif hanya 61,06 %. Adapun eksekutif 75,11 %

Data tersebut mengacu pada temuan KPK hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN, dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan LHKPN itu diwajibkan bagi pejabat negara berstatus wajib lapor. 

Secara khusus, ICW menyoroti kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh pejabat di tingkat ekskutif, legislatif, dan yudikatif.

Sponsored

Menjelaskan hal tersebut, peneliti ICW dari Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, Dewi Anggraini, menyebutkan sejumlah nama calon anggota legislatif yang belum melaporkan. Mereka adalah Taufik Kurniawan, anggota Komisi VI DPR RI dan caleg PAN di daerah pemilihan (Dapil) Jateng 7; Maruarar Sirait, anggota Komisi XI DPR RI dan caleg PDIP untuk Dapil Jabar 9; Darori, anggota Komisi IV DPR RI dan caleg Partai Gerindra di Dapil Jateng 7; dan Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang juga caleg PDIP di Dapil Jatim 7.

"Kami mendesak KPK untuk mengumumkan nama-nama anggota legislatif dan yudikatif yang belum melapor," ujar Dewi.

Sanksi sosial

Menjelang waktu pencoblosan yang tinggal tiga hari lagi, data temuan ICW tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi publik dalam menentukan pilihan, khususnya untuk pemilihan di tingkat DPR RI. 

Kepatuhan pejabat penyelenggara negara terhadap aturan, menurut Kurnia, patut diperhatikan sebagai salah satu ukuran kelayakan dipilih.

Hal itu juga berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada suatu instansi negara. Rendahnya tingkat kepatuhan pejabat dari sebuah instansi negara melaporkan harta kekayaan, kata Kurnia, dapat membuat masyarakat tidak yakin dengan kinerja lembaga negara tersebut. Padahal, setiap instansi negara memiliki peraturan yang mempertegas agar pejabatnya semakin transparan mengenai kepemilikan harta kekayaannya.

"Pimpinan lembaganya mestinya mengecek, agar bila ada karyawan di tempat instansinya belum melaporkan, bisa segera ditegur dan diperingatkan," kata dia.

Selain itu, rendahnya tingkat kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan menjadi rujukan informasi bagi publik untuk memberi sanksi sosial. Kurnia mencontohkan, dalam menentukan pilihan, publik perlu melihat rekam jejak setiap caleg, termasuk kepatuhan dan transparansi dalam melaporkan kepemilikan harta kekayaannya.

"Belum menjadi anggota legislatif saja mereka sudah tidak patuh dalam mengimplementasikan LHKPN. Bagaimana ketika mereka menjabat? Kita cukup khawatir korupsi itu bisa muncul karena tindakan mereka," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid