sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keppres 166 kian sulitkan penyelidikan kejahatan kemanusiaan

Novel menegaskan, keputusan Presiden Jokowi langkah mundur dalam menegakkan HAM di Indonesia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 27 Sep 2020 17:06 WIB
Keppres 166 kian sulitkan penyelidikan kejahatan kemanusiaan

Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia, Novel Matindas mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166/TPA Tahun 2020 bakal menyulitkan penyelidikan kejahatan kemanusiaan di masa lalu. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers, Minggu (27/9).

Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat, dua orang eks Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keduanya, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan dan Brigjen TNI Yulius Selvanus menjabat Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

"Presiden seharusnya mendukung upaya penyelidikan (pelanggaran) HAM di masa lalu dan bukan justru mengangkat pejabat Kemhan yang terlibat dengan kejahatan kemanusiaan di masa lalu," ujar Novel.

Lebih lanjut, Novel mengatakan, keputusan tersebut langkah mundur dalam menegakkan HAM di Indonesia. Dia pun mempertanyakan bagaimana Presiden Jokowi dapat melaksanakan komitmen penegakkan HAM, jika pejabat di sekitarnya justru terlibat dalam kejahatan kemanusiaan.

"Menjadi pertanyaan besar yang seharusnya bisa dijawab dengan membatalkan Keppres 166 tahun 2020," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontaS) bakal mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, surat tersebut sebagai respons atas Keppres 166/2020.

"Kami juga akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait situasi ini yang akan kami kirimkan besok (Senin, 28/9)," ujar Fatia.

Berkenaan dengan Keppres tersebut, Fatia menegaskan, koalisi masyarakat sipil meminta agar Presiden Jokowi segera mencabutnya. Selain terkait dua orang bekas Tim Mawar, desakan tersebut juga berlaku dalam pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Mentari Pertahanan.

Sponsored

"Kedua, Presiden Jokowi untuk mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM dan menuntut terduga para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan HAM Ad Hoc," katanya.

Hal itu disampaikan, karena mekanisme yang dikeluarkan Jokowi dianggap menggugurkan tanggung jawab negara dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara yudisial, sehingga yang terjadi malah membentuk Dewan Kerukunan Nasional atau Tim Terpadu.

"Sebenarnya itu di luar atau menyalahi mandat Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 terkait soal pengadilan HAM," jelasnya.

Untuk diketahui, Tim Mawar merupakan tim yang bertanggung jawab atas penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998. Pengadilan Mahkamah Militer II Jakarta saat itu telah menyatakan bersalah dan menjauhi hukuman bagi beberapa pihak-pihak yang terlibat.

Berita Lainnya
×
tekid