sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kerap acuhkan dewan, DPRD DKI inisiasi Perda PSBB

Pemprov tak pernah melibatkan DPRD saat akan melaksanakan kebijakan strategis, termasuk PSBB.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 19 Sep 2020 08:24 WIB
Kerap acuhkan dewan, DPRD DKI inisiasi Perda PSBB

DPRD DKI Jakarta berencana menyusun Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Perda PSBB). Pangkalnya, pemerintah provinsi (pemprov) tak pernah berkoordinasi dengan legislatif saat hendak menerapkan opsi karantina kesehatan tersebut.

"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," ujar Pras, sapaannya, Jumat (18/6).

Meski tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020, dirinya menjelaskan, dewan tetap bisa menginisiasinya. Alasannya, diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"(Regulasi) telah mengatur jelas mengenai pembentukan perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," paparnya.

Dia mengungkapkan, telah berkali-kali meminta pemprov berkoordinasi dengan dewan sebelum mengambil kebijakan apa pun, termasuk mengenai PSBB. Pangkalnya, legislatif mitra eksekutif.

"Apalagi, ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan-aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," sambungnya.

Pras melanjutkan, kebijakan PSBB oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, kerap membuat kaget banyak orang. Tak hanya pejabat publik, masyakarat pun umumnya banyak yang mengeluhkan langkah itu.

Sponsored

Dengan keberadaan Perda PSBB, pemprov secara otomatis akan melibatkan dewan. "Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid