sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Komisi III DPR: Kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas

Keputusan Dewas KPK dapat menjadi pelajaran bagi seluruh insan lembaga antirasuah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 25 Sep 2020 09:27 WIB
Ketua Komisi III DPR: Kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengingatkan, agar kerja institusi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik. Hal ini sekaligus merespons keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang etik Firli Bahuri.

Diketahui, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

"Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik," ujar Herman, dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pelaksanaan tugas pimpinan KPK harus dilakukan secara hati-hati. Herman berharap, keputusan Dewas KPK dapat menjadi pelajaran bagi seluruh insan lembaga antirasuah.

"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," ucapnya.

Di samping itu, Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewas KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

"Rangkaian putusan Dewas KPK selama dua hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," tandas Herman.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK. Jenderal bintang tiga kepolisian itu terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.

Sponsored

"Menghukum terperiksa (Firli) dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan, Kamis (24/9).

"Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid