sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kesalahan Pemkot Bandung dalam penggusuran di Tamansari

Pemkot Bandung seharusnya menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan sebelum melakukan penggusuran.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 13 Des 2019 17:29 WIB
Kesalahan Pemkot Bandung dalam penggusuran di Tamansari

Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pihak Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandung menilai Pemkot Bandung melakukan kesalahan dalam penggusuran tersebut.

Menurut perwakilan LBH Bandung, Rifki Zulfikar, pemkot menyalahi prosedur hukum karena ada proses hukum yang masih berlangsung ihwal perizinan wilayah tersebut. Pemkot Bandung berencana membangun rumah deret di lokasi tersebut sejak 2017. Namun warga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

"Secara de facto tanah ini bukan hak Pemkot Bandung, BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga masih menganggap bahwa ini tanah dalam status quo. Kami juga sekarang masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan," kata Rifki di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Dengan proses hukum yang masih bergulir, tindakan Pemkot Bandung tidak memiliki kekuatan hukum. Seharusnya pemkot menahan diri hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. 

Menurut Rifki, ada sekitar 200 kepala keluarga yang menghuni kawasan tersebut. Namun setelah muncul rencana pembangunan rumah deret, tersisa 33 keluarga yang tinggal di 16 bangunan. Sisanya menyatakan bersedia untuk direlokasi dan telah menghuni rumah susun Rancacili.

"Mereka di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot, mereka taat bayar pajak juga. Sekarang kami masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga," kata Rifki.

Saat ini, warga korban penggusuran mengungsi di Masjid Al-Islam yang berada di kawasan tersebut. Keengganan warga meninggalkan kawasan tersebut, disebabkan terikat berbagai aktivitas di wilayah itu. 

"Anak saya kan sekolahnya di sini, lagi ujian dia, yang lain juga rata-rata anaknya pada sekolah di wilayah sini, saya juga kerja dekat sini," kata Sekretaris RW 11 Tamansari, Budi Rahayu.

Sponsored

Meski menerima perlakuan tak menyenangkan dari aparat dalam penggusuran tersebut, Budi masih berharap pemkot memberi uang ganti rugi. "Kami masih berharap kebaikan pemerintah untuk bisa mengganti apa yang sudah dibongkar. Rumah kami maksudnya," kata dia.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi warga korban penggusuran di rumah kontrakan hingga proyek rumah deret rampung. Hal ini dilakukan karena warga menolak untuk direlokasi ke Rusunawa Rancacili. 

"Mereka meminta diberi kontrakan seperti yang lainnya (warga yang telah setuju digusur), ini permintaan yang sama, dan saya sanggupi," kata Oded di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/12).

Pemkot Bandung akan menyediakan dana Rp26 juta untuk rumah kontrakan masing-masing keluarga.

Menurutnya, penggusuran telah dilakukan sesuai prosedur karena tanah tersebut milik Pemkot Bandung. Namun, dia mengakui adanya klaim serupa yang disampaikan warga, yang mengatakan rumah yang mereka tinggali telah dibangun sejak puluhan tahun lalu.

"Kami proses mediasi terus, sudah hampir satu tahun mediasi itu. Di sana itu ada 198 orang, 176 di antaranya sudah setuju," kata Oded.

Penggusuran di Tamansari mendapat penolakan keras dari warga. Warga melakukan perlawanan dengan melempari aparat dengan batu. Aparat kepolisian yang mengawal penggusuran, menembakkan gas air mata kepada warga. 

Selain polisi, Satpol PP dan TNI turut diterjunkan dalam penggusuran tersebut. Ribuan personel gabungan melakukan penggusuran pada Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid