sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keterangan VA tak sesuai fakta, kuasa hukum kembali mundur

VA dinilai tidak menyampaikan keterangan sesuai fakta, sehingga mencoreng nama baik kuasa hukum.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 10 Jan 2019 14:49 WIB
Keterangan VA tak sesuai fakta, kuasa hukum kembali mundur

Tiga orang pengacara yang sebelumnya mendampingi VA, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum artis yang terjerat kasus prostitusi daring itu. Keputusan ini menyusul pengunduran diri Muhammad Zakir Rasyidin, yang sebelumnya merupakan ketua tim kuasa hukum VA, pada Selasa (8/1) lalu.

Tiga pengacara tersebut adalah Guntual Laremba, Tuty Rahayu Laremba dan Tjandra Wijaya. Mereka menyampaikan pengunduran diri kepada aparat Polda Jawa Timur. Dengan demikian, ketiganya sudah tidak lagi menangani kasus VA terhitung hari ini.

"Demi nama baik profesi, kami mengundurkan diri dari kuasa hukum VA secara terbuka. Terhadap segala bantuan yang pernah kami berikan selaku kuasa hukum, semoga bermanfaat," kata Guntual Laremba di Mapolda Jatim, Kamis (10/1).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran kekecewaan terhadap keterangan dan bantahan VA terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi daring. Bantahan tersebut disampaikan Muhammad Zakir Rasyidin, yang saat ini juga telah mundur dari kuasa hukum VA, pada Senin (7/1) lalu.

Saat itu, Zakir membantah VA terlibat prostitusi daring. Dia pun menampik VA menerima uang Rp80 juta yang merupakan tarif jasa prostitusi VA.

Menurut Guntual, bantahan tersebut berbeda dengan kejadian sebenarnya. Selain mengaburkan fakta, dia juga mengatakan bantahan tersebut telah menciptakan polemik.

Dia mengaku merasa dibohongi dan kecewa oleh keterangan VA yang tak sesuai fakta.

"Kami prihatin, juga kecewa, terhadap permintaan VA yang terjadi pada rekan kami Zakir, untuk meluruskan pemberitaan yang ternyata membalikkan fakta, sehingga nama baik kami selaku kuasa hukum menjadi ikut tercoreng," katanya menerangkan. (Ant)

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid