sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Bamus Papua: Papua bagian dari Indonesia yang sah

Kembalinya Papua pada 1969 merupakan keputusan yang tepat.

Firda Junita
Firda Junita Selasa, 01 Des 2020 07:42 WIB
Ketua Bamus Papua: Papua bagian dari Indonesia yang sah

PBB sudah mengakui bahwa Papua adalah bagian dari wilayah NKRI, hal itu tertuang dalam Resolusi PBB 2504 pada 1969. Untuk itu, berhentilah menyebutkan Papua pernah merdeka.

“Yang saat ini terjadi di Papua merupakan pemberontakan atau separatisme. Pemberontakan dilakukan untuk memisahkan diri dari NKRI,” ucap Diplomat Senior dan juga pemerhati Papua Imron Cotan dalam Moya Discussions Group yang bertajuk Ilusi I Desember, Senin (30/11)..

Itulah sebabnya pemerintah berhak untuk mengatasi separatisme dengan operasi militer. tetapi untungnya pemerintah lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan untuk mengatasinya. Ini karena pemerintah menyadari operasi militer selalu menghasilkan kolateral dan mengorbankan masyarakat yang tidak berdosa. Menurut Imron, keputusan pemerintah tersebut perlu diapresiasi.

Ada salah satu alasan yang melatarbelakangi Papua untuk merdeka, yakni janji Belanda memberikan kemerdekaan untuk Papua. Nyatanya, hal itu dilakukan oleh Belanda karena ingin menguasai Papua.

"Pertama, Belanda ingin mempertahankan statusnya sebagai negara kolonial. Kedua, Belanda berharap Papua bisa dijadikan tempat berlindung bagi warganya yang tidak kembali ke asalnya.
Ketiga, Belanda ingin mencegah migrasi besar-besaran dari wilayah kolonial menuju ke Belanda yang dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Jadi itulah yang sebenarnya terjadi. Jangan kira Belanda ingin memberi kemerdekaan untuk Papua. Tidak sama sekali,” jelasnya.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi upaya menghidupkan ilusi Papua pernah merdeka atau diakui merdeka oleh negara-negara tertentu. Lebih baik marilah kita bersama-sama majukan Papua demi kesejahteraan kita semua,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bamus Papua dan Papua Barat Willem Frans Ansanay, juga mengungkapkan Papua adalah wilayah dari Indonesia yang sah di mata hukum.

Willem menyebutkan hal yang sama, bahwa sejak Prolamasi 1945, Belanda tidak berniat melepaskan Irian Barat atau Papua demi kepentingannya.

Sponsored

“Penggabungan Papua ke Indonesia membutuhkan waktu 18 tahun. Itu masa yang cukup panjang. Oleh karena itu, tidak salah kalau pada 1962 Soekarno memerintahkan amanat Trikora untuk segera merebut Irian Barat,” ujarnya.

Penyerahan Papua kembali menjadi bagian dari Indonesia sudah clear. Kembalinya Papua pada 1969 merupakan keputusan yang tepat, mengingat saat itu Papua merupakan wilayah yang masih belum terbuka.

Penyerahan Irian Barat masuk ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi lewat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada  2 Agustus 1969 dilakukan secara aklamasi. Selanjutnya, masyarakat Papua itu paham betul, Papua merupakan bagian dari Indonesia dan sudah mendapat pengakuan internasional.

“Hukum internasional itu sudah clear, Irian Barat bagian dari Indonesia. Dukungan dari negara tertentu tentang kemerdekaan, itu hoaks,” tegasnya.

Selain itu, seluruh masyarakat Indonesia juga tahu, pemerintah melaksanakan pembangunan di Papua sah secara hukum.

“Kalau ada sekelompok yang tidak puas dan menyuarakan Papua merdeka, itu merupakan gerakan ketidakpuasan terhadap pembangunan di Papua,” ucapnya.

Kendati begitu, dia mengharapkan agar pemerintah memberi langkah yang tepat dalam menyelesaikan berbagai masalah di Papua, dengan membuat kebijakan afirmatif terhadap Papua, sehingga dapat mengubah Papua ke depannya.

Willem juga menyinggung mengenai perubahan Undang-Undang Otsus Papua yang sudah disetujui pemerintah. Menurutnya, UU Otsus Papua merupakan hasil kerja keras pemuda Papua untuk pembangunan di Papua.

“Jika hari ini terjadi gejolak yang terus berkelanjutan, evaluasi terhadap UU Otsus harus dilakukan agar ke depannya generasi muda dapat merasakan perubahan yang signifikan, sehingga apapun isu yang sedang terjadi kita dapat katakan bahwa Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari NKRI,” jelasnya.

Adapun Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay, yang turut hadir dalam diskusi menegaskan, Papua sudah final bagian dari NKRI.

“Kalaupun ada beberapa kelompok yang menganggap perlu pelurusan sejaran ataupun ingin mendirikan negara sendiri, mari kita bertanya kepada kelompok ini, membentuk negara bukan hal yang mudah,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid