sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Dewas KPK: Emas sitaan dicuri awal Januari 2020

Menurut Tumpak, emas yang dicuri sempat digadaikan sekitar Rp900 juta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 13:44 WIB
Ketua Dewas KPK: Emas sitaan dicuri awal Januari 2020

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak H. Panggabean, mengatakan, pencurian emas sitaan oleh IGAS dilakukan pada awal Januari 2020. Menurut dia, yang bersangkutan ambil barang mewah itu sudah beberapa kali.

IGAS merupakan pegawai KPK yang bertugas menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). Dia telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat dalam sidang etik Dewas KPK, Kamis (8/4).

"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (8/4).

Menurut Tumpak, emas yang dicuri sempat digadaikan sekitar Rp900 juta. Namun, itu belum semua dan sisanya disebut masih disimpan oleh IGAS.

Selanjutnya, barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo tersebut baru ditebus pada Maret 2021. "Dengan cara dia (IGAS) berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itulah kronologis kejadiannya," jelas Tumpak.

Terkait nilai keseluruhan barang yang dicuri, Tumpak tidak bisa menyampaikannya. Menurut dia, nilai emas akan ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ketika mau dilelang.

"Berapa uang diperoleh waktu menggadaikan? Sekitar Rp900 juta, tapi sudah ditebus. Nilai tebusannya kurang lebih Rp900 juta. Jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai berapa itu. Itu baru sebagian karena nggak semua digadaikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, IGAS dinyatakan melanggar kode etik karena tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Menurut Tumpak, tindakan itu termasuk pelanggaran nilai-nilai integritas yang diatur dalam pedoman perilaku untuk insan KPK.

Sponsored

"Karena perbuatannya sedemikian rupa, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas yang tinggi, (kini) sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid