sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua DPR harap semua pihak belajar dari pelanggaran Jokowi-Maruf

"Menurut saya ini pelajaran bagi kita semua, para pasangan calon, untuk mentaati aturan yang ada."

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 26 Okt 2018 18:11 WIB
Ketua DPR harap semua pihak belajar dari pelanggaran Jokowi-Maruf

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengimbau semua pihak untuk mengambil pelajaran dari kasus pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron, oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf Amin. Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, telah memutus bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu.

Bambang pun berharap, semua pihak dapat mentaati aturan kampanye yang telah diatur oleh KPU.

"Menurut saya ini pelajaran bagi kita semua, para pasangan calon, untuk mentaati aturan yang ada," kata politisi Golkar yang kerap disapa Bamsoet, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).

Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi bukan semata-mata diniatkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin. Kata Bamsoet, ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara TKN dengan Bawaslu, terkait peraturan kampenye.

"Barangkali juga ada kesalahan tim Jokowi-Maruf Amin, karena aturannya kemarin kita tahu masih ada persepsi. Memang kesalahan dari pasangan Jokowi-Maruf adalah masih confuse, belum tegas, jadi masih ada perbedaan persepsi," ungkapnya.

Bamsoet berharap agar pelanggaran kampanye tak terulang kembali di kemudian hari. Ia juga meyakini perkara ini menjadi pelanggaran terakhir dalam Pemilu Serentak 2019.

"Menurut saya ke depan, saya meyakini tak ada lagi pelanggaran-pelanggaran Pemilu," katanya.

Dalam pemasangan videotron Jokowi-Maruf Amin, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan hal tersebut melanggar Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. Pelanggaran terjadi karena videotron dipasang di tempat-tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.

Sponsored

Putusan itu dibacakan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Gambir, Jakarta, Jumat (26/10). Walhasil, Bawaslu meminta kepada Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta untuk menghentikan penayangan videotron tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid