sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua DPRD DKI Jakarta diperiksa KPK terkait kasus Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta membawa dokumen terkait pengadaan Formula E.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 08 Feb 2022 14:44 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta diperiksa KPK terkait kasus Formula E

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibu Kota (DPRD DKI) Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi. Dia tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelenggaraan Formula E.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu membawa satu bundel dokumen untuk memperkuat keterangannya. Dokumen itu terdiri dari KUAPPAS, RAPBD, dan APBD.

“Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” kata Prasetyo seperti diunggah di akun Instagram resminya, Selasa (8/2).

Prasetyo mengaku akan memberikan sejumlah keterangan terkait proses penganggaran Formula E. Proses itu mulai dari usulan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran tersebut.

Selain itu, pembayaran commitment fee juga akan diberikan kepada penyidik KPK sebagai keterangan atas Formula E. Commitment Fee itu diketahui senilai Rp560 miliar dan dilakukan sebelum Perda APBD dinyatakan sah.

“Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E ini,” ucap Prasetyo.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. KPK memastikan akan mendalami kabar mengenai dugaan pemborosan anggaran penyelenggaraan Formula E.

Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro juga telah menyerahkan dokumen terkait setebal 600 halaman. Hingga saat ini pun perkara tersebut masih di tahap penyelidikan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid