sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua DPW PKB Jakarta dipanggil KPK terkait kasus Imam Nahrawi

Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Des 2019 14:00 WIB
Ketua DPW PKB Jakarta dipanggil KPK terkait kasus Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan  Korupsi memanggil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora, pada KONI 2018. Pemeriksaan akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (5/12).

Selain Hasbiallah, penyidik juga memanggil seorang saksi dari unsur swasta bernama H Thamrin. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Guna mengusut perkara itu, KPK telah memeriksa istri Imam, Shobibah Rohmah, pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu. Shobibah mengaku tak tahu menahu saat disinggung ihwal permintaan sejumlah uang dari Ulum kepada Imam.

Penyidik KPK menduga Imam Nahrawi telah menerima puluhan miliar rupiah dalam pengurusan dana hibah KONI melalui Kemenpora. Uang tersebut diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam dua kali pemberian pada 2014 hingga 2018.

Ada aliran dana Rp14,7 miliar yang diendus KPK masuk ke kantong politikus PKB itu. Imam juga terdeteksi telah menerima Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Jika ditotal, uang yang masuk ke kantong Imam diprkirakan senilai Rp26,5 miliar. Uang tersebut diyakini digunakan Imam untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI.  KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Sponsored

Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Imam dan Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019. Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya agartidak bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid