sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Koni Kota Tangerang divonis 5 tahun 6 bulan penjara 

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Koni Anggaran Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 02 Des 2019 19:07 WIB
Ketua Koni Kota Tangerang divonis 5 tahun 6 bulan penjara 

Mantan Ketua Koni Kota Tangerang Dasep divonis lima tahun sepuluh bulan penjara dalam kasus dana pengembangan olahraga yang merugikan negara sebesar Rp662 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/12), terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Koni Anggaran Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, akibatnya terdakwa divonis 5 tahun 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

"Jika terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka akan ditambah masa penjara dua tahun," katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Dasep dituntut enam tahun enam bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Sedangkan terdakwa lain, Siti Nursiah, Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang divonis enam tahun penjara dalam kasus yang sama pada Kamis (28/11) lalu. Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk bisnis multi level marketing (MLM). 

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan subsider kurungan dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta subsider dua tahun penjara.

Sponsored

Untuk diketahui, perkara korupsi yang dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bermula, KONI Kota Tangerang ini dari dana hibah Pemkot sebesar Rp8 miliar pada 2015 untuk pengembangan olah raga, altet dan pelatih.

Namun, ada pembayaran yang tidak terealiasi seperti uang transportasi atlet, dana pembinaan anggota KONI, dana penyelenggaraan wali kota cup untuk 40 cabang olahraga, kegiatan pelatih dan asisen pelatih sampai ke akomodasi. Total dana yang tak terealiasi sebesar Rp662 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid