sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK ingatkan ASN tak urusi pilkada

Firli beber bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pilkada.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 07 Okt 2020 13:30 WIB
Ketua KPK ingatkan ASN tak urusi pilkada

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan bentuk penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya, tindakan tersebut bisa saja dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau petahana yang kembali maju dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

Misalnya, penyalahgunaan kewenangan dalam rangka tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan untuk menguntungkan diri sendiri. Terkait itu, Firli mengingatkan agar ASN juga tak sibuk mengurusi pilkada yang bisa berakibat pada lalainya pelayanan publik.

"Apalagi kalau terjadi misalnya di dalam Perpres 54 tahun 2018 terkait dengan strategi pencegahan korupsi, itu ada fokus terkait dengan pelayanan publik dan tata niaga. Tolong tidak ada pungutan selain ketentuan undang-undang terkait perizinan dan pelayanan publik," ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (7/10).

Firli menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi dilakukan petahana terkadang benar untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Firli kemudian mengingatkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsurnya adalah tidak boleh menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Sehingga para ASN yang ikut melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain, menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, maka bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," jelasnya.

Selanjutnya, Firli menyinggung modus penyalahgunaan kewenangan yang bisa dilakukan dalam bentuk bantuan sosial pandemi Covid-19. Menurutnya, bukan tidak mungkin petahana menempelkan foto para calon saat menyalurkannya.

"Kami sudah ingatkan kepada salah satu calon gubernur, bupati, yang melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini," ujarnya.

Sponsored

Lebih lanjut, Firli meminta agar kepala daerah dalam penyusunan APBD tidak melanggar regulasi yang berlaku. Sebab, biasanya rawan penyimpangan seperti menerima hadiah atau janji, aliran uang ketuk palu, dan kick back. Lalu, dalam pengadaan barang dan jasa juga kerap ditemui ada yang menerima hadiah atau gratifikasi.

"Yang terakhir dari saya adalah penyalahgunaan kewenangan terkait dengan mengeluarkan izin pengelolaan sumber daya alam. Ada sistem kebut setoran, kejar, 'wah ini mau pilkada, cepat-cepat keluarkan izinnya', ada terjadi negosiasi di situ," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid