sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK kembali jalani sidang etik siang ini

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik pada Selasa (8/9) pukul 14.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Sep 2020 10:07 WIB
Ketua KPK kembali jalani sidang etik siang ini

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Syamsuddin Haris mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik pada Selasa (8/9) pukul 14.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta.

Sidang itu terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Firli kepada Dewas KPK, karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

"Ya (sidang etik lanjutan Firli hari ini), (agendanya) pemeriksaan terperiksa," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/9).

Sidang etik pertama berlangsung pada Selasa (25/8), yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Sementara sidang kedua dilakukan pada Jumat (4/9) lalu.

Pada sidang pertama, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melayangkan permohonan kepada Dewas KPK agar Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

"Memang saya sampaikan juga bahwa jika ini terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua (KPK), jadi ketua diganti orang lain," ujar Boyamin usai sidang.

Terkait permohonan penurunan jabatan, Firli enggan berkomentar banyak. Ia memilih menyerahkan itu kepada Dewas KPK. "Kita ikuti undang-undang saja," katanya.

Sedangkan pada sidang etik kedua, ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri kedapatan pelit berkomentar. Hanya empat kata keluar dari mulut ketua komisi antikorupsi tersebut.

Sponsored

"Kita ikuti saja ya," begitu kata Firli, dalam keterangannya usai sidang di Gedung ACLC kepada wartawan, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid