sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK pelit bicara usai jalani sidang etik

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Sep 2020 15:52 WIB
Ketua KPK pelit bicara usai jalani sidang etik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pelit bicara usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK, Jumat (4/9). Hanya empat kata keluar dari mulut ketua komisi antirasuah tersebut.

Sidang itu terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

"Kita ikuti saja ya," begitu kata Firli, dalam keterangannya usai sidang di Gedung ACLC kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan rencananya sidang etik Ketua Firli Bahuri dilaksanakan, Jumat (4/9), pagi.

Sidang etik pertama berlangsung pada, Selasa (25/8), yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Benar hari ini Jumat, (4/9), sekitar jam 09.00 WIB dijadwalkan sidang etik dengan terperiksa Pak FB (Firli Bahuri)," ujar Ali.

Awalnya, sidang lanjutan akan digelar, Senin (31/8). Tetapi ditunda lantaran komisi antisuap menutup kantor selama tiga hari, 31 Agustus-2 September 2020, karena terdapat 23 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, agenda sidang etik masih pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, akan ada empat saksi yang digali keterangannya. 

Sponsored

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada empat orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK," ucapnya.

Pada sidang pertama, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melayangkan permohonan kepada Dewas KPK agar Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

"Memang saya sampaikan juga bahwa jika ini terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua (KPK), jadi ketua diganti orang lain," ujar Boyamin usai sidang.

Terkait permohonan penurunan jabatan, Firli enggan berkomentar banyak. Ia memilih menyerahkan itu kepada Dewas KPK. "Kita ikuti undang-undang saja," katanya.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid