sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK ungkap baru 58% anggota DPR RI laporkan LHKPN 

Pelaporan LHKPN juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas amanah jabatan yang diberikan.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Selasa, 07 Sep 2021 12:22 WIB
Ketua KPK ungkap baru 58% anggota DPR RI laporkan LHKPN 

Kepatuhan pemberian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI cukup miris. Pangkalnya, baru 58% yang sudah melaporkan atau memberikan LHKPN.  

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, apabila ketaatan dan kepatuhan LHKPN sebagai bagian dari upaya penanggulangan korupsi masih menjadi perhatian yang serius hingga kini. 

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau hanya baru 58%," papar Firli dalam konferensi virtual, Selasa (9/7).

Dia menghimbau, pada penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan LHKPN. Ini perlu dilakukan supaya menghindarkan dari praktik korupsi. 

Selain itu, pembuatan dan pelaporan LHKPN juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas amanah jabatan yang diberikan. Firli menegaskan, jika penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang (UU). 

"Setidaknya ada satu pasal menyebutkan kewajiban itu, yaitu pasal 5 ayat 2 (UU 19 tahun 2019) disebutkan, bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara, baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan," kata Firli. 

Kemudian, ia menyampaikan, apabila kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian LHKPN memiliki tiga indikator untuk mengukur.  

Pertama, penyelenggara negara patuh dan taat membuat LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kemudian, Firli menegaskan, jika kepatuhan serta ketaatan juga diukur dengan indikator selama penyelenggara negara menduduki jabatan. 

Sponsored

"Kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, wali kota, menduduki jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat LHKPN," ungkapnya.

Sementara itu, pada konferensi virtual yang dihadiri 1800 penyelenggara negara, Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI dan anggota DPR RI menyetujui pemaparan dari Firli. 

Ia menyebut, terdapat perdebatan pada anggota DPR RI untuk memenuhi indikator LHKPN. Jadi, anggota dewan masih banyak yang beranggapan apabila LHKPN hanya wajib dilaporkan sebelum dan setelah menduduki jabatan. 

"Ini karena menyangkut soal ke-gaptek-an juga, ini anak-anak yang tua kayak kami ini agak gaptek soal teknologi, sehingga harus menyuruh staf atau tergantung pada anak-anak muda lainnya," pungkas Bambang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid