sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPU dipastikan hadir jalani pemeriksaan di KPK hari ini

Ketua KPU Arief Budiman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Feb 2020 08:52 WIB
Ketua KPU dipastikan hadir jalani pemeriksaan di KPK hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/2) urung dilakukan. Pembatalan pemeriksaan terjadi karena banjir yang melanda sejumlah di wilayah Ibu Kota. 

"Pak Arief Budiman konfirmasi hadir untuk keempat tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Namun, dia enggan merinci materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari Arief. "Karena yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan," ujar Fikri.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara ini tengah fokus pada rekaman percakapan para tersangka, yang terdapat dalam salah satu barang bukti telepon seluler.

Teranyar, penyidik mendalami komunikasi tersebut melalui advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah pada Kamis (27/2). Sehari sebelumnya, penyidik lebih dulu memeriksa Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto terkait percakapan tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Wahyu Setiawan diduga meminta uang senilai Rp900 juta kepada Harun untuk dana operasional dalam mewujudkan keinginannya. Harun meminta Wahyu agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Agustiani dan Saeful Bahri turut membantu mewujudkan keinginan Harun tersebut.

Sponsored

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid