sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPU ditanya soal aliran dana Harun Masiku

Jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik KPK mencapai 22 buah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Jan 2020 18:33 WIB
Ketua KPU ditanya soal aliran dana Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyelenggara "pesta demokrasi" kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Disampaikan kala kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan (penyidik) pada saya. Pertama, terkait dengan profil saya, jabatan saya, tugas kewenangan, dan kewajiban saya," tutur Arief usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/1).

Dirinya juga sempat ditanya tentang hubungannya dengan bekas Komisioner KPU sekaligus tersangka kasus ini, Wahyu Setiawan. Kemudian, respons instansinya terkait adanya permintaan PAW yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penyidik pun menyinggung ihwal aliran dana suap. "Saya ditanya, 'Pak Arief nerima juga enggak?' Ya, saya bilang, Enggaklah'," katanya.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini usai terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1). Ketiga orang lain juga berstatus sama. Mereka adalah bekas caleg PDIP, Harun Masiku, orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.

Dia diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan pun dipenuhi. Namun, pemberian duit dilakukan bertahap dengan dua kali transaksi. Pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan sumber yang belum diketahui KPK. Uang diterima melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Beberapa waktu kemudian, Harun menyerahkan Rp850 juta kepada Saeful melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Sebanyak Rp150 juta di antaranya, diberikan kepada advokat "partai banteng moncong putih", Donny Tri Istiqomah. Sisanya, diterima Agustiani. Peruntukannya: Operasional Rp250 juta dan Wahyu Rp400 juta.

Sponsored

Nahas. Upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai politikus "Senayan" tak berjalan mulus. Pangkalnya, rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP. Agar Harun ditetapkan sebagai PAW. Dus, bersikukuh menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum Pemilu Legislatif 2019.

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan berjanji tetap berupaya menjadikan Harun sebagai anggota dewan.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustiani. Saat fulus hendak diserahkan, dirinya dan uang Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura diamankan penyidik KPK.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid