sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua MPR: Birokrasi penyebab pelaku usaha lakukan korupsi

Adanya pengusaha yang terjerat korupsi karena sistem birokrasi yang berbelit.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Nov 2020 18:43 WIB
Ketua MPR: Birokrasi penyebab pelaku usaha lakukan korupsi

Para pengusaha tidak ingin melanggara hukum seperti melakukan praktik korupsi berupa menyuap pejabat dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut ditegaskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Menurut Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu, adanya pengusaha yang terjerat korupsi karena sistem birokrasi yang berbelit.

"Jika dicermati lebih dalam, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha disebabkan karena berbelitnya perizinan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, usai menerima Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (30/11).

Baginya, KADIN Indonesia sebagai wadah dunia usaha dan KPK perlu terus membangun sinergi untuk menangkal korupsi di dunia usaha. Keberadaan KPK, kata dia, sangat diperlukan untuk membenahi berbelitnya perizinan, investasi, dan monopoli kuota impor tertentu yang menghambat dunia usaha.

"Sehingga, pengusaha tidak perlu lagi menyuap pejabat untuk memangkas perizinan usaha, investasi maupun dalam memperoleh kuota impor tertentu," katanya.

Berdasarkan catatan KADIN Indonesia, setidaknya ada 8.848 regulasi pemerintah pusat, 14.815 peraturan menteri, dan 15.966 peraturan daerah yang termasuk sistem birokrasi dalam dunia usaha.

"Menjadikan Indonesia sebagai negara yang hiper regulasi. Selain menyebabkan potensi terjadinya korupsi, juga menyebabkan iklim investasi di Indonesia kurang kondusif," ucap Bamsoet.

Hal ini menempatkan pelaku usaha turut menempati golongan kedua tertinggi yang ditangkap KPK sepanjang 2014-2018, dengan jumlah tangkapan mencapai 238 orang. Sebanyak 64%, jenis perkara tindak pidana korupsi adalah penyuapan, yakni sebanyak 564 perkara.

Sponsored

"Data ini sekaligus menunjukan betapa masih berbelitnya perizinan dunia usaha. Meskipun di berbagai daerah sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bukan berarti lantas membuat perizinan usaha menjadi lebih cepat," pungkas Bamsoet.

Berita Lainnya
×
tekid