sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua MPR: Pemerintah tak perlu kembalikan iuran peserta BPJS Kesehatan

Kelebihan iuran BPJS yang telah dibayarkan masyarakat dapat dialokasikan untuk membayar iuran di bulan selanjutnya.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 11 Mar 2020 14:41 WIB
Ketua MPR: Pemerintah tak perlu kembalikan iuran peserta BPJS Kesehatan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah tidak perlu mengembalikan uang lebih iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang terlanjur disetorkan. Hal ini untuk merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut politikus Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini, pemerintah tetap harus bertanggung jawab atas dana iuran tersebut. Dia menyarankan agar kelebihan iuran peserta, diperhitungkan dialokasikan untuk membayar iuran bulan berikutnya.

"Disesuaikan saja. Kan bisa diperhitungkan kelebihannya untuk kewajiban berikutnya, sehingga tidak perlu ada pembagian. Masyarakat yang sudah bayar kelebihan tidak perlu membayar dalam waktu ke depannya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/3).

Bamsoet mengapresiasi amar putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan. Ia pun sependapat atas putusan itu, dikarenakan situasi ekonomi yang sedang sulit.

Putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan diketok pada 27 Februari lalu. Putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 7 P/HUM/2020 tersebut, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang dimohonkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

Salah satu permohonan yang dikabulkan terkait kenaikan iuran BPJS, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34. Dalam Ayat 2 pasal tersebut, disebutkan kenaikan yang nilainya mencapai 100%, berlaku per 1 Januari 2020. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut lantaran bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam sejumlah regulasi di atasnya.

"MA mengabulkan beberapa petitum yang berkaitan dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, Senin (9/3).

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, serta Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sponsored

Bukan hanya itu saja, pasal tersebut dinilai MA juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, termasuk bertentangan juga dengan Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 171 UU Kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid