sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Umum PA 212 diperiksa polisi

Slamet Ma'arif diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 07 Feb 2019 15:23 WIB
Ketua Umum PA 212 diperiksa polisi

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'araif, diperiksa penyidik Polres Kota Surakarta, terkait dugaan pelanggaran kampanye. Ia didampingi Tim Pembela Muslim (TPM) dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN, Amien Rais.

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, Slamet diperiksa sebagai saksi. 

"Slamet dipanggil sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu nanti setelah selesai pemeriksaan," kata Fadli di Polresta Surakarta, Kamis (7/2).

Saat Slamet diperiksa, terjadi aksi demonstrasi di depan Mapolresta Surakarta. Namun menurut Fadli, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami sudah terbiasa dengan seperti ini, namanya juga demokrasi. Namun, Polri tetap bertindak profesional," katanya lagi.

Sementara itu, Amien Rais yang datang mendampingi Slamet ke Polresta Surakarta, mengatakan kehadirannya untuk memberikan dukungan. Terlebih, Amien menyatakan dirinya memiliki kedekatan dengan Slamet.

"Saya datang ke Solo sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma'arif. Karena, saya juga Ketua Penasihat PA 212," kata Amien.

Kuasa hukum Slamet dari TPM, Muhammad Mahendradatta, meyakini persoalan yang menjerat kliennya dapat diselesaikan dengan baik. Dia pun menilai tak ada yang perlu dipersoalkan dalam pernyataan Slamet, dalam tablig akbar yang rekamannya tersebar di media sosial.

Sponsored

"Saya menilai hal ini, mengarah ke kampanye saja. Saya berharap pemeriksaan ini bisa cepat selesai," katanya.

Slamet Ma'arif dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin. Slamet dinilai mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, saat mengisi Tabligh Akbar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1)

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu menyerahkan penanganan kasus itu ke kepolisian. 

Slamet Ma'arif dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid