sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Umum PBNU Said Aqil positif Covid-19

Menurutnya, terinfeksi SARS-CoV-2 bukanlah aib yang perlu ditutup-tutupi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 30 Nov 2020 09:55 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil positif Covid-19

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, terpapar Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan tes usap (swab test) secara polymerase chain reaction (PCR) pada Sabtu (28/11), pukul 19.30 WIB.

"PCR swab dari Al Mukarram Prof Dr KH Said Aqil Siradj menunjukkan hasil positif. Atas arahan beliau, kami diminta untuk menyampaikan kabar ini dengan harapan dan mohon doa bapak/ibu sekalian warga NU, khususnya poro masyayikh, saya mohon doa untuk kesembuhan dan kekuatan beliau menjalani masa-masa penyembuhan ini,” ujar Sekretaris Pribadi Said Aqil, M. Sofwan Erce, dalam sebuah rekaman video, Minggu (29/11).

Dirinya menyatakan, Covid-19 bukanlah aib yang perlu ditutup-tutupi sebab bisa menimpa siapa saja dan dari latar belakang apa pun.

Sofwan lalu menyampaikan pesan Said Aqil, seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. “Jangan lupa cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. Dengan itu semua, insyaallah, kita bersama-sama terhindar dan mampu melewati Covid-19 dengan baik.

Kondisi Said Aqil, sambung dia, baik dan dirawat intensif di sebuah rumah sakit (RS) di Jakarta.

“Sekali lagi, saya minta doa dan ketulusan dari bapak/ibu sekalian untuk kesembuhan beliau. Semoga apa yang telah bapak/ibu berikan semua dapat dibalas dengan ganjaran yang baik oleh Allah Swt,” ujar Sofwan.

Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), Windu Purnomo, sebelumnya mengkritik keengganan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, membuka hasil tes usap kepada Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kota Bogor.

“Seharusnya di masa pandemi, seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama tidak boleh menyembunyikan informasi kesehatan dirinya yang berkaitan dengan epidemi itu," ucapnya saat dihubungi Alinea, Minggu (29/11).

Sponsored

Menurut Windu, Satgas Covid-19 Kota Bogor berwenang memperoleh informasi kesehatan seseorang guna memudahkan pelacakan kontak erat (tracing) demi memutus mata rantai penularan SARS-CoV-2.

Karenanya, penolakan membuka hasil tes Covid-19 atas dasar hak pasien tidak bisa dibenarkan. Apalagi, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat imbas pandemi di Indonesia.

“Aparat pemerintah, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 daerah, dinas kesehatan setempat, dan pemerintah daerah, punya kewenangan untuk mendapatkan informasi kesehatan seseorang berkaitan dengan kasus penyakit yang sedang dalam status epidemi ini,” tutur Windu.

"Memang informasi itu tidak bisa dibuka ke publik sampai level identitas personalnya, tetapi yang berwenang harus mempunyai data itu,” sambungnya.

Berita Lainnya
×
tekid