sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua WP KPK benarkan surat penonaktifan 75 pegawai

Yudi mengatakan, pegawai KPK selanjutnya akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang bakal diambil usai surat keputusan itu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 11 Mei 2021 20:26 WIB
Ketua WP KPK benarkan surat penonaktifan 75 pegawai

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, membenarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Benar bahwa SK dari Ketua KPK (Firli Bahuri) sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat," ujarnya saat dikonfirmasi Alinea, Selasa (11/5).

Diketahui, asesmen TWK terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang diselenggarakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN sejak Maret sampai 9 April 2021. Tes diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat 75 orang, dan dua pegawai tidak hadir wawancara.

Yudi mengatakan, dalam SK memutuskan pula kalau 75 pegawai yang dinyatakan gagal TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung. Artinya, penyidik dan penyelidik yang gagal asesmen tak bisa melanjutkan tugas mengusut kasus rasuah.

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, pegawai KPK selanjutnya akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang bakal diambil usai surat keputusan itu.

"Karena bagi kami putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 dan berisi empat keputusan. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. 

Sponsored

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri sampai kini belum merespons konfirmasi yang dilakukan Alinea.id perihal beredarnya surat tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid