sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Khawatir tidak digaji, DPRD DKI kebut bahas KUA-PPAS 2020

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 24 Okt 2019 19:07 WIB
Khawatir tidak digaji, DPRD DKI kebut bahas KUA-PPAS 2020

DPRD DKI sedang fokus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020. Hal itulah yang menyebabkan DPRD DKI belum memprioritaskan pemilihan wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno.

"Anggaran lebih penting dari pembahasan wagub. Lagi pula Pak Anies senyum-senyum aja kendati bekerja sendiri. Makanya kami bilang APBD dulu saja. Menyangkut kehidupan masyarakat Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (24/10).

Selain itu, kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lainnya Abdurrahman Suhaimi, apabila DPRD  DKI  tidak dapat menyelesaikan dalam waktu telah ditetapkan, ada sanksi yang akan diberikan, yaitu tidak digaji selama enam bulan.

Itulah sebabnya DPRD DKI harus selesai membahas APBD 2020 sesuai batas waktu pada 30 November 2019, jika tidak maka sanksi tersebut akan berlaku. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Menurut saya sangat bagus untuk mendorong kinerja anggota dewan bekerja secara maksimal, sehingga tidak mengganggu pelayanan," ucap dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (22/10).

Rapat anggaran KUA-PPAS 2020 telah digelar pada Rabu (23/10), antara Pemprov DKI dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI merevisi besaran anggaran KUA-PPAS 2020 senilai Rp89,44 triliun. Padahal, dalam rancangan KUA-PPAS 2020 sebelumnya diusulkan Rp95,99 triliun. Dengan demikian, ada penurunan Rp6,55 triliun.

Penurunan usulan KUA-PPAS itu, merupakan imbas dari kondisi ekonomi saat ini. "Revisi itu terjadi karena situasi ekonomi. Jadi kalau KUA-PPAS naik, pasti kami tanyakan, karena seolah-olah menjadi tidak paham soal keadaan," ucap Taufik lagi.

Sponsored

Setelah di Banggar ada tahapan penjelasan dari eksekutif, setelah itu akan dilakukan pembahasan dengan komisi-komisi, kemudian dikembalikan lagi ke banggar.

"Insya Allah pada 30 November 2019 sudah selesai," ujar politikus Gerindra itu.

Berita Lainnya
×
tekid