sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Khofifah belum bisa terapkan PSBB cegah Covid-19

Pemprov Jatim belum menerima salinan keputusan PSBB.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Rabu, 01 Apr 2020 11:51 WIB
Khofifah belum bisa terapkan PSBB cegah Covid-19

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengcegah penularan Covid-19, meskipun Presiden RI Joko Widodo sudah mengumumkannya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi salinan keputusan PSBB.

"PSBB nanti kita setelah menerima resmi ya jadi pembatasan sosial berskala besar. Jadi kita menunggu sampai kami menerima bahan finalnya," kata Khofifah, saat jumpa pers di Grahadi, Selasa (31/3/2020) malam.

Khofifah mengaku Selasa kemarin menggelar rapat koordinasi dengan para menteri kooordinator secara virtual yang dipimpin oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Rapat tersebut juga dihadiri Menko Maritim dan Investasi (Marves, Menko Perekonomian, gubernur se-Jawa, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Panglima TNI dan jajaran Polri

 "Kami kemarin juga sudah rapat terbatas dipimpin presiden juga para menko. Panglima TNI Polri dan para menteri sudah membahas persiapan ini lebih baik kita menunggu sampai kami menerima naskah resminya," ujarnya.

Terkait jumlah pemudik, Khofifah menyebut hingga 31 Maret 2020 diperkirakan mencapai 40 ribu orang. Jumlah pemudik ini dari luar provinsi, dan antarkabupaten/kota di Jatim.

Pergerakan pemudik itu terlihat sejak 16- 29 Maret, mencapai 25.450 orang. Sementara 30-31 Maret ada sekitar 7.635 pemudik per harinya. 

Sponsored

"Kalau saat ini kira-kira 25.450 ditambah 15 ribuan (perkiraan tambahan 30-31 Maret) untuk pemudiknya," tuturnya.

Pemudik lokal dalam provinsi sebagian besar pekerja transportasi baik online maupun offline. Untuk sopir taxi ada sekitar 50.790 orang. Sementara jumlah pekerja transportasi seperti ojol, sopir taksi yang terkonfirmasi mencapai 169.300 orang.

Masyarakat yang mudik, kata dia, harus menaati peraturan yang di buat oleh kepala desa atau lurah, yakni wajib lapor sehingga terdata. Jika ada warga terinfeksi virus corona, maka langsung bisa ditangani oleh Dinas Kesehatan setempat untuk kemudian dilacak sumber penularannya. Apakah tertular dari pemudik atau dari lainnya.

"Misal dari Surabaya pulang ke Jombang mereka harus lapor mulai RT/RW/Lurah. Sehingga tercatat mobilitas warganya," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid