sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Khofifah: moda transportasi yang dibuka hanya perjalanan khusus

Perjalanan pesawat dan kereta api rute Jakarta-Surabaya masih belum beroperasi.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 07 Mei 2020 20:10 WIB
Khofifah: moda transportasi yang dibuka hanya perjalanan khusus

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan berlakunya fungsi moda transportasi di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hanya untuk perjalanan khusus. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tidak memuat klausul mengembalikan semua moda transportasi.

"Dalam surat edaran itu sama sekali tidak ada klausul secara eksplisit pengoperasian kembali semua moda transportasi," ujar Khofifah, di Grahadi, Surabaya, Rabu (6/5) malam.

Khofifah menjelaskan, moda transportasi bisa dikecualikan untuk kepentingan khusus seperti pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Termasuk juga untuk pelayanan kesehatan pelayanan dasar pendukung dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerahnya.

"Kalau itu kaitan surat edaran. Ada pengecualian sama seperti halnya dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan serta keputusan gubernur, " terangnya.

Menurutnya, moda transportasi itu bisa digunakan oleh Gugus Tugas untuk kepentingan ekonomi atau perdagangan dengan membawa surat keterangan tujuan perjalanan. Instansi pemerintah yang akan melakukan perjalanan minimal Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon dua. Begitu juga halnya dari instansi TNI, Polri dan BUMN. 

"Kemudian urusan perdagangan ternyata tidak terafiliasi dalam sebuah lembaga atau perusahaan harus ada surat keterangan kepala desa atau lurah," terangnya.

Khofifah mengakui ada informasi bahwa armada udara dan kereta api akan dioperasikan kembali oleh Kemenhub. Namun informasi ini masih dalam tahap rencana. Pemerintah sendiri masih tegas melarang masyarakat mudik sehingga kereta api jurusan Jakarta-Surabaya dihentikan. Begitu juga halnya dengan pesawat tujuan Jakarta-Surabaya untuk sementara tidak beroperasi.

"Maka kemarin ada mahasiswa dari luar negeri dan harus turun di Soetta (Bandara Soekarno Hatta)  maka Pemprov harus jemput di Soetta," pungkasnya.

Sponsored

Untuk diketahui dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub ini sebagai tindak lanjut larangan pemerintah terhadap masyarakat agar sementara tidak mudik di perayaan Idul Fitri tahun ini.
 

Berita Lainnya
×
tekid