sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Khofifah sebut Raperda Tibum sesuai Inpres 6/2020

Para pelanggar protokol kesehatan terancam sanksi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 07 Agst 2020 07:46 WIB
Khofifah sebut Raperda Tibum sesuai Inpres 6/2020

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengklaim, pihaknya telah mengakomodasi ketentuan tentang penerapan protokol kesehatan, dari kewajiban hingga sanksi, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Raperda Tibum).

"Sudah berseiring dengan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (6/8).

Pada 4 Agustus, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisasi penularan coronavirus baru (Covid-19). Pengenaan hukuman, salah satu isinya.

Khofifah menerangkan, Raperda Tibum memuat berbagai jenis sanksi kepada para pelanggar, dari administratif hingga pidana. Juga mengatur protokol tertentu sesuai bencana yang terjadi.

Menukil situs web Pemprov Jatim, dia mengklaim, dimuatnya sanksi dalam raperda bukan untuk menakut-nakuti. Namun, upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar memutus rantai penularan Covid-19.

"Tentunya tidak langsung ada sanksi tegas, tetapi akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini," urainya.

"Raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," imbuh Khofifah.

Setelah raperda disahkan, dirinya berjanji, bakal diterbitkan regulasi turunannya. "Perda ini akan menjadi payung hukum untuk perbup (peraturan bupati) dan perwali (peraturan wali kota)."

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid