sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KIARA: Reklamasi Jakarta untuk kepentingan siapa?

Empat pulau reklamasi Jakarta diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 13 Mei 2020 19:30 WIB
KIARA: Reklamasi Jakarta untuk kepentingan siapa?

Sekertaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mempertanyakan alasan negara memasukkan poin reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Pemerintah pusat tidak menjelaskan dengan jujur dalih dan tujuannya hingga kini.

"Pertanyaannya, reklamasi ini sebenarnya untuk siapa? Itu yang (sampai) hari ini dia selalu muter jawabannya. Tidak pernah to the point menemukan jawaban yang utuh," ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (15/5).

Jika pemerintah serius membangkitkan perekonomian masyarakat, menurutnya, proyek pulau reklamasi sepantasnya tidak dilanjutkan. Pemanfaatannya pun diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. 

"Kita bisa bangun mangrove. Di situ bisa jadi zona bersandarnya kapal nelayan dan itu yang dibutuhkan oleh kita," jelasnya.

Susan menduga, adanya poin reklamasi Jakarta untuk melindungi kepentingan elite. Jika demikian, maka pembangunan pulau palsu menjadi bencana dan ancaman bagi masyarakat pesisir.

Karenanya, KIARA mendesak pemerintah pusat mencabut poin reklamasi dari Perpres Nomor 60 Tahun 2020. "Bukan hanya dalam konteks Jakarta, tapi dalam konteks Indonesia," tegasnya.

Sebanyak empat dari 17 pulau reklamasi pantura Jakarta diakomodasi dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Sebagian masih bersengketa di ranah hukum.

Dalam Perpres RTRKP Jabodetabekpunjur, reklamasi pantura Jakarta, khususnya Pulau C, D, G, dan N tertuang dalam Pasal 81 ayat (1), di mana dikategorikan sebagai Zona B-8 atau berkarakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah, serta rawan intrusi air laut dan abrasi.

Sponsored

Sedangkan kegiatan yang diperkenankan, sesuai Pasal 121 huruf a, mencakup permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

KIARA juga mendorong pemerintah tidak melakukan asas keterlanjuran dalam kebijakan tersebut. "Ini kebiasaan negara. Ini seolah-olah sudah terlanjur dibangun pulaunya, kemudian isinya (masalahnya) baru dikeluarkan semua," tutup Susan.

Berita Lainnya
×
tekid