sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kiara: UU Cipta Kerja rampok kedaulatan masyarakat bahari

UU Ciptaker dinilai akan memasifkan eksploitasi sumber daya alam kawasan pesisir.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 06 Okt 2020 16:02 WIB
Kiara: UU Cipta Kerja rampok kedaulatan masyarakat bahari

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan memasifkan eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Pada saat yang sama, kata Kiara, masyarakat pesisir atau masyarakat bahari yang terdiri dari nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir semakin terancam hidupnya.

“Bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, UU (Ciptaker) ini adalah ancaman yang sangat besar, di mana investor mendapatkan kemudahan investasi tanpa harus adanya persyaratan sosial, ekologis, dan budaya. Dampaknya, kehancuran bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif terjadi,” ujar Sekjen Kiara, Susan Herawati dalam rilisnya, Selasa (6/10).

Dalam pembahasannya, lanjut Susan, RUU Cipta kerja sangat tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir atau masyarakat bahari Indonesia.

"Dengan kata lain, tak ada transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan UU ini. Bahkan tak jarang, UU ini dibahas secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh publik," bebernya.

Dengan disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU, lanjut Susan, Pemerintah dan DPR RI telah mengkhianati amanat UUD 1945 untuk menciptakan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sebaliknya, melalui UU ini, Pemerintah dan DPR RI akan menciptakan ketidakadilan, krisis sosial dan krisis lingkungan hidup semakin parah," ujarnya.

UU Cipta Kerja, jelas dia, akan menghancurkan keberlanjutan ekosistem di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus menghadapi ancaman penggusuran dan kehilangan ruang hidup.

Sponsored

“UU Cipta Kerja akan  terus menggusur ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir atau masyarakat bahari lainnya. Ini adalah perampokan terhadap kedaulatan masyarakat bahari,” katanya.

Untuk itu, Kiara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan penolakan serta perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berjuang menolak dan melawan UU Cipta Kerja yang akan menzalimi hak-hak masyarakat, khususya masyarakat bahari,” pungkas Susan.

Seperti diketahui, DPR RI bersama Pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10) kemarin. Pengesahan direncanakan lebih awal dari jadwal yang ditentukan pada Kamis (8/10).

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja itu dilakukan setelah DPR RI dan Pemerintah mengambil kesepakatan pembahasan tingkat I pada Sabtu (3/10), menjelang tengah malam.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyepakati RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), yaitu Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi lainnya, PKS dan Demokrat, menyatakan menolak.

Berita Lainnya
×
tekid