sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kibar bendera kuning tanda KPK binasa

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi renungan keberadaan lembaga antirasuah sejak berdiri pada 2002 hingga 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Sep 2019 00:39 WIB
Kibar bendera kuning tanda KPK binasa

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi renungan keberadaan lembaga antirasuah sejak berdiri pada 2002 hingga 2019.

Aksi tersebut diawali dengan keluarnya para pegawai KPK dari Gedung Merah Putih KPK dengan membawa bendera kuning. Para pegawai pun membentuk sebuah barisan di halaman gedung yang dibangung pada medio 2013-2015 itu.

Suasana haru pecah ketika seluruh peserta aksi menyanyikan lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman. Seluruh peserta nampak khidmat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, para pegawai KPK membopong keranda dan nisan untuk ditaruh di depan lobi KPK.

Dalam pembukaan aksi renungan tersebut, Direkti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, bendera, keranda, dan nisan itu merupakan simbol bahwa tugas dan wewenang lembaga antirasuah telah mati.

Dikatakan Asfinawati, kematian KPK ditandakan dengan adanya pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK atau RUU KPK, serta terpilihnya lima pimpinan lembaga antirasuah yang masih memiliki rekam jejak bermasalah.

"Kenapa simbolisasi ini dibuat? Karena seharusnya DPR dan presiden lah yang mengutamakan pemberantasan korupsi di atas segala-galanya. Tetapi yang kita saksikan adalah persekongkolan antara pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU KPK setelah sebelumnya menaruh orang bermasalah, orang yang memiliki rekam jejak untuk mematikan rekam jejak pemberantasan korupsi," ujar Asfinawati, di depan massa aksi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menambahkan, pengesahan RUU KPK dan terpilihnya pimpinan KPK periode 2019-2023 merupakan tanda bahwa Indonesia telah kehilangan harapan bersih dari praktik KKN.

"Kawan-kawan hari ini semuanya berduka, kita kehilangan harapan untuk Indonesia bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan saya ingin katakan bahwa kita harus terus jaga harapan," seru Arif.

Sponsored

Baginya, upaya DPR dan pemerintah untuk mematikan KPK itu merupakan suatu pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Sebab, sambungnya, KPK merupakan suatu amanat reformasi yang bertugas untuk memberantas praktik KKN.

"Bukannya diberi penguatan kepada KPK tetapi hari ini KPK dibunuh dengan berbagai aturan yang melemahkan, yang menghapus kewenangan penting," tutup dia.

Sementara itu, Spesialis Anggota Kerja sama Penegakan Hukum KPK Sutarno Bintoro mengaku kecewa dengan tindakan DPR dan pemerintah dalam mengesahkan RUU KPK. Baginya, pengesahan RUU KPK yang telah disahkan merupakan suatu bentuk pengekangan dalam bertugas.

"Mungkin saya tidak ada di sini lagi setelah idealisme saya dikubur. Saya yakin malam ini ada harapan, saya yakin Pak Jokowi dan wakil rakyat itu masih punya hati. Saya yakin Indonesia akan bebas dari korupsi dan kita akan menang. Ketika kita tidak ada jalan keluar, yakinlah Tuhan kasihani negara ini dan tidak biarkan negeri ini hancur," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid