sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KIP, Ombudsman, hingga MUI disebut punya peran usut TWK KPK

Sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dinilai melampaui batas kewajaran dari sisi moral ataupun kepantasan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 18 Mei 2021 07:57 WIB
KIP, Ombudsman, hingga MUI disebut punya peran usut TWK KPK

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, berpendapat, Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai komisi antirasuah. KIP dinilai dapat berperan dalam ranah pertanyaan asesmen itu.

Dirinya mendorong demikian lantaran kabar yang beredar menyebutkan, pertanyaan dalam TWK melampaui batas kewajaran dari sisi moral ataupun kepantasan. Adnan mengatakan, publik bisa bertanya apa yang terjadi dalam proses TWK melalui KIP.

"Karena KIP lembaga yang berwenang untuk sebagai komisi yang memantau proses-proses ini. Saya pernah disidang di KIP dan saya tahu betul bagaimana KIP berperan aktif dalam hal ini," ujarnya secara virtual pada Senin (17/5).

Sementara Ombudsman, sambung Adnan, bisa menelusuri apakah terjadi malaadminsitrasi atau tidak dalam proses TWK. Adapun MUI dapat menelisik pertanyaan-pertanyaan yang diduga melampaui batas moral.

"Yang tidak kalah menarik adalah peran MUI terhadap pertayaan-pertanyaan yang melampaui batas moral dan majelis-majelis agama lain. Misal pertanyaan mengenai threesome, pertanyaan mengenai jilbab, doa kunut, mungkin MUI bisa bersuara. Kita tahu Muhammadiyah sudah, NU sudah, coba bagaimana sikap MUI?" ucapnya.

Pada kesempatan sama, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan dalam polemik serupa. Itu diperlukan karena materi tes pengalihan status pegawai menjadi ASN tersebut menuai kontroversi.

Agus menyontohkan dengan adanya pertanyaan tentang apakah memakai doa kunut saat salat subuh atau tidak. "Saya dalam hal ini sangat meminta KASN bisa turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini," ujarnya.

Dia meminta demikian sebab merasa perlu ada pihak independen yang mengevaluasi TWK. Agar lebih adil dan terpercaya, KASN disarankan melibatkan pihak lain yang berkompeten dalam bidang ujian semacam itu untuk mengevaluasinya.

Sponsored

Sebanyak 75 pegawai KPK diketahui dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN imbas gagal TWK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bersikap tentang polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, hasil TWK pegawai komisi antisuap hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK baik individu maupun institusi. Dia juga menyampaikan, asesmen tak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Menurut Kepala Negara, masih ada peluang memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan jika terdapat kekurangan dalam TWK. Di samping itu, segera melakukan perbaikan pada level individual ataupun organisasi.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Berita Lainnya
×
tekid